JURNAL HUKUM KAIDAH
Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat
Voume :17, Nomor : 2
Aspek Hukum Paralegal Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Terhadap Masyarakan Miskin dan Marginal
dalam Mencari Keadilan
Maria Rosalina
Dosen Fakultas Hukum UISU
Abstrak
Indonesia adalah negara hukum atau recthsstaat bukan negara kekuasaan (machtsstaat). Untuk dapat membantu menyelesaikan persoalan hukum, maka orang tersebut berhak...
Komentar Anda