HUKUM PERDATA INDONESIAOleh : Roswita Sitompul
BAB I HUKUM PERDATA
A. Pengertian Hukum Perdata
Hukum perdata adalah segala peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, yang menimbulkan hak dan kewajiban. Di samping hukum perdata terdapat hukum publik, hingga ada perbedaan antara hukum perdata dengan hukum publik. a. Peraturan hukum publik sifatnya memaksa, sedangkan peraturan...
Komentar Anda