BISNIS ELECTRONIC COMMERCE DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM
Roswita Sitompul,SH,M.Hum
Dosen Kopertis Wil I dpk Fakultas Hukum UISU Medan
Abstrak
Dengan adanya kemajuan teknologi yang bernuansa global membawa pengaruh yang sangat besar terhadap kemajuan perdagangan misanya dalam mengadakana pembelian suatu barang dengan melalui internet pembeli cukup memesan barang yang diinginkannya melalui internet dan pembayarannya dilakukan dengan kartu redit. belum ada suatu jaminan perlindungan bagi konsumen dalam mempergunakan kartu kreditnya, terutama mengenai informasi kartu kredit seseorang pada saat seseorang itu berinteraksi. Di Indonesia belum ada peraturan yang jelas yang harus dipakai dalam perdaganga melalui internet, oleh sebab itu pemerintah harus berusaha untuk membentuk peraturan baru yang mengatur e-commerce atau cyber law dengan mengacu pada peraturan-peraturan yang sudah ada.Jika terjadi perselisihan antara para pihak, maka berlakukulah pilihan hukum, pilihan pengadilan dan pilihan arbitrase. Jika tidak diperjanjikan para pihak maka berlakulah hukum dari siapa yang terbanyak melakukan prestasi.
Kata Kunci : bisnis, electronic, commerce, hukum
Full Text Here : PDF
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Komentar Anda