Oleh : Roswita Sitompul
BAB I HUKUM PERDATA
A. Pengertian Hukum Perdata
Hukum perdata adalah segala peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, yang menimbulkan hak dan kewajiban. Di samping hukum perdata terdapat hukum publik, hingga ada perbedaan antara hukum perdata dengan hukum publik. a. Peraturan hukum publik sifatnya memaksa, sedangkan peraturan Hukum Perdata pada umunmya bersifat melengkapi rneskipun ada juga yang bersifat memaksa.. b. Tujuan hukun publik ialah melindungi kepentingan umum, sedangkan Hukum Perdata bertujuan melindungi individui/perorangan. Akan tetapi hal ini sudah mengalami perubahan Hukum. Perdata bertujuan untuk melindungi kepentingan umum. c. Hukum publik mengatur hubungan antara negara dengan individu, sedangkan Hukum Perdata mengatur hubungan antar individu. Perkataan Hukum Perdata dipakai dalam arti kata luas dan Hukum Perdata dalam arti kata sempit. Hukum Perdata dalam arti luas keseluruhan peraturan hukum yang ada di dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata (B.W), Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (WVK) dan Undang-Undang lainnya yaitu Undang-Undang Koperasi, Undang-Undang Perniagaan.
Full Text : PDF
Plagiarism Checker : PDF
Peer Review : PDF
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Komentar Anda