Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum Volume 2, Nomor 4, November 2015
Perlindungan Hukum Anak Buah Kapal Dengan Kontrak Kerja Dengan PT. Samudra di Belawan
Oleh : Roswita Sitompul
Kontrak kerja anak buah kapal (ABK) dilakukan dibawah tangan, tidak dihadaan sah Bandar seperti yang ditetapkan oleh undang-undang , perlindungan hukum bagi anak buah kapal sangat lemah, karena kontrak kerja hanya mengatur hal-hal yang pokok saja, sehingga yang timbul kesalahpahaman saja tentang batas-batas hak dan kewajiban dari para pihak dan adanya kewenangan yang istimewa dari nahkoda kapal yang dapat bertindak secara sepihak untuk memutuskan hubungan kerja dengan anak buah kapal.
Metode yang dipakai dalam penelitian ini bersifat yuridis normativ yang pengumpulan datanya dilakukan dengan meneliti bahan pustaka berupa dokumen kontrak kerja, peraturan perundang-undangan dan kuisioner.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Kontrak Kerja, Anak Buah Kapal
Full Text Here : PDF
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Komentar Anda