Menggugat Hukuman dalam Pendidikan
Oleh : Burhanuddin Sitompul*
Abstrak:
Pelaksanaan hukuman di dalam pendidikan dilaksanakan dengan tujuan untuk mendidik. Namun, dalam teknisnya tidak sedikit dijumpai bahwa pelaksanaan hukum justeru merupakan pelanggaran terhadap HAM. Untuk itu, sangat penting penegasan dan penjelasan yang memadai tentang bagaimana sebenarnya pelaksanaan hukum dalam pendidikan; apakah tidak bertentangan dengan HAM sebab harus diakui bahwa dalam banyak hal pelaksanaan hukuman dalam pendidikan; apakah tidak bertentangan dengan HAM sebab harus diakui bahwa dalam banyak hal pelaksanaan hukuman dalam pendidikan justru mengesan tidak memanusiakan siapa saja yang mendapat hukuman tersebut. Berkaitan dengan ini sangat penting sekali dilihat pelaksanaan hukuman dalam pendidikan ini dengan menggunakan wawasan HAM supaya diketahui secara jelas; apakah hukuman itu melanggar atau merupakan bagian dari mendidik.
Kata kunci : Hukuman, Pendidikan dan HAM
Tata Kelola Pendidikan Islam Tradisional
Pasca Otonomi
Oleh : Tuti Alawiyah*
Abstrak:
Pasca otonomi daerah segala hal yang berkaitan dengan daerah, terutama pendidikan sepenuhnya diserahkan kepada daerah untuk mengelolanya, termasuk juga pendidikan Islam tradisional. Namun, baik secara yuridis tata kelola pendidikan Islam tradisional justeru hampir tidak mendapat perhatian dari pemerintah daerah. Sedangkan pendidikan Islam tradisional itu sendiri memberi kontribusi yang signifikan bagi kemajuan daerah. Untuk itu, sangat pentinglah untuk melihat bagaimana dan apa saja upaya tata kelola pendidikan Islam tradisional yang telah dilupakan daerah, terutama pasca reformasi.
Kata Kunci: Otonomi, Tata kelola Pendidikan dan Islam Tradisional
Menggagas Fikih Wakaf Kontekstual
Oleh : Achyar Zein*
Abstrak:
Persoalan wakaf selama ini masih hanya berhenti sebatas persoalan syarat dan rukun hampir belum menyentuh persoalan efektif atau tidak efektif bagi kepentingan umat. Padahal wakaf seharusnya dapat dirumuskan sesuai dengan ciri khas kehidupan masyarakat sebab wakaf pada prinsipnya adalah milik umat maka manfaatnya juga harus dirasakan oleh umat secara menyeluruh. Untuk itu, sudah saatnya paradigma wakaf harus dibangun dengan semangat kemanfaatan karena hanya dengan upaya inilah wakaf akan benar-benar memberikan manfaat kondisional bagi kehidupan umat.
Kata Kunci: Fikih wakaf, Perubahan sosial dan Kontekstual.
Hukum Islam dan Perubahan Sosial
Oleh : Mustamam*
Abstrak:
Hukum Islam adalah hasil penalaran dari sumber utama Islam (al Qur’an dan sunnah). Sedangkan sumber utama itu sendiri bersifat konsisten tidak mengenal perubahan, oleh atau karena apapun. Namun, dalam tataran penalaran sumber utama itu sendiri tidak bersifat permanen, tetapi selalu terbuka dan menerima segala perubahan sosial yang terjadi sebab penalaran hukum berkembangan sejauhmana perubahan sosial yang terjadi. Untuk itu, tidak mengherankan kalau hukum Islam akan selalu relevan dengan segala perubahan yang terjadi sebab hukum Islam itu bersifat fleksibel dan mampu menyesuaikan diri dengan segala perubahan yang sedang atau akan terjadi.
Kata Kunci: Hukum Islam, Perubahan sosial dan fleksibel.
Optimalisasi Fungsi Cash Waaf
Oleh : Sumiati*
Abstrak:
Cash waaf merupakan wakaf untuk kepentingan kehidupan kontemporer. Hal ini dapat dilihat dari perluasan bidang usaha yang tidak berhenti pada objek material semata, tetapi juga termasuk benda yang tidak penting selama potensial dengan benda tersebut. Berbeda dengan hibah cash waaf konvensional belum disosialisasikan secara merata sehingga ada kesulitan untuk merumuskannya sebagai alternatif dalam upaya fungsi optimalisasi amal konvensional.
Kata Kunci: Optimalisasi, Cash Waaf dan Kemanfaatan
Perspektif KHI Tentang Waris Pengganti
Oleh : Syaifuddin*
Abstrak:
Istilah waris pengganti tidak ditemukan dalam kajian fikih – terutama fikih mawarits – karena memang istilah waris pengganti hanya baru dikenal secara luas setelah dipopulerkan KHI. Untuk itu, berbicara tentang waris pengganti tidak dapat dipisahkan dari KHI, walaupun sebenarnya KHI itu sendiri adalah merupakan hasil kombinasi dari fikih-fikih yang ada. Namun, penjelasan KHI tentang waris pengganti sangatlah umum sekali maka perlu ada penjelasan yang memadai tentang apa, siapa dan bagaimana teknis pelaksanaannya. Tulisan ini dimaksudkan untuk menjelaskan tentang waris pengganti dalam perspektif KHI.
Kata Kunci: Waris Pengganti dan KHI
Moralitas Ekonomi dalam Permodalan
Oleh : Ahmad Adib*
Abstrak:
Dalam pandangan Islam modal bukan hanya sesuatu yang berbentuk material, tetapi lebih dari pada itu hal-hal yang bersifat immaterial juga dikategorikan modal. Dalam hal teknis prinsip permodalan yang dibangun Islam dengan menempatkan moralitas ekonomi di atasnya dengan asas kebaikan kolektif bagi seluruh manusia. Karena memang dalam pandangan Islam ekonomi harus dijalan dengan prinsip kesatuan, keseimbangan, kebebasan dan tanggung jawab tanpa prinsip ini segala hal yang negatif dapat terjadi. Untuk itu, Islam menegaskan urgensi moralitas ekonomi dalam permodalan.
Kata Kunci: Moralitas, ekonomi dan Modal
Perspektif Hukum Islam Tentang Saksi Ahli
Oleh : Habibullah*
Abstrak:
Saksi memiliki peran penting dalam proses penentuan hukuman. Bahkan, tidak ada putusan hukum tanpa terlebih dahulu melibatkan peran saksi didalamnya. Begitu pentingnya peran saksi maka tidak mengherankan kalau hukum Islam secara khusus berbicara tentang ini. Namun, berbeda hal dengan saksi ahli dikalangan fuqaha terjadi perbedaan dalam menentukan siapa yang dimaksud dengan saksi ahli tersebut, hal ini menunjukkan permasalahan saksi ahli tidak semudah yang disebutkan sebab ketentuan nash sangat terbatas tentang masalah saksi ahli tersebut maka disinilah terjadinya perbedaan pendapat di kalangan fuqaha.
Kata Kunci: Hukum Islam, Saksi Ahli dan Fuqaha
Kritik Terhadap Epistemologi Barat
Oleh : Syarifuddin Elhayat*
Abstrak:
Epistemologi Barat yang terkesan sangat humanis dan antroposentris telah menempatkan manusia sebagai sumber dan standar kebenaran. Tidak hanya sampai disitu dalam epistemologi Barat juga ada kesan menolak kebenaran yang bersumber dari Tuhan. Berbeda dengan epistemologi Barat Islam justeru menempatkan kebenaran absolute itu bersumber dari Tuhan. Karena memang kebenaran yang bersumber dari manusia bersifat relatif maka Islam mengkritik epistemologi Barat dengan menempatkan manusia sebagai bagian dari kebenaran bukan sumber utama kebenaran.
Kata Kunci: Epistemologi Barat dan Islam
Perilaku Politik Umat Islam Pasca Reformasi
Oleh : Efnedy Arief*
Abstrak:
Perilaku politik umat Islam Indonesia telah mengalami pergeseran yang sangat mengkhawatirkan sebab – terutama pasca reformasi – perilaku yang mengemuka adalah perilaku politik prakmatikal. Perilaku politik prakmatikal ini bukan hanya memberi konsekuensi negatif pada perkembangan politik umat Islam, tetapi juga sangat mengancam masa depan demokrasi di Indonesia. Kenyataan ini tentu saja tidak dapat dipisahkan dari kegagalan pemerintah dalam mewujudkan cita-cita demokrasi tersebut sebab dalam sejarah panjang pemilu hampir dapat disebut belum mampu memenuhi segala keinginan masyarakat maka perilaku politik prakmatikal ini semakin menguat.
Kata Kunci: Pemilu, Perilaku Pragmatikal dan Politik
Kontekstualisasi Wacana Takdir
Oleh : Nurdiani*
Abstrak:
Pemahaman tentang takdir tidak hampir dapat disebut tidak pernah berhenti sebab wacana tentang takdir ini sangat luas, seluas kehidupan itu sendiri. Karena memang takdir tidak hanya menjadi wacana di kalangan para teologi, tetapi juga pemahaman tentang takdir juga tidak dapat terlepas dari kepentingan politis, terutama untuk menjustifikasi kepentingan tertentu. Selain itu juga wacana takdir juga menjadi wacana yang tidak dapat dipisahkan dari konteks social. Jika demikian, kontekstualisasi wacana tentang takdir ini menjadi sangat penting dikemukakan.
Kata Kunci: Takdir, Teologis dan Politis
Masa Depan Islam di Indonesia
Oleh : Ziaulhaq*
Abstrak:
Masa depan Islam Indonesia berada ditangan liberal dan revivalis sebab keduanya memiliki potensi sebagai masa depan Islam Indonesia. Kemungkinan ini sangat berkaitan dengan perkembangan kekinian yang akan membentuk masa depan Islam Indonesia sebab keduanya juga secara intens terlibat dalam ranah perpolitikan. Untuk itu, kemungkinan yang paling logis bagi masa depan Islam Indonesia adalah Islam yang mampu mengapresiasi politik secara baik sebab tidak dapat dipungkiri masa depan Islam Indonesia sangat tergantung dalam wilayah tersebut.
Kata Kunci: Skenerio, Liberal dan Revivalis
![]() | ![]() | ![]() | ![]() | ![]() | ![]() | ![]() | ![]() |
Komentar Anda