Pandangan Filsafat Terhadap Hukum dan Pembentukan Hukum di Indonesia
Oleh :
Sarles Gultom, SH, MH
Dosen Universitas Simalungun, P. Siantar
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan filsafat hukum dan pembentukan hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode tinjauan literatur (library research). Filsafat hukum adalah induk dari semua disiplin yuridis, karena filsafat hukum membahas masalah-masalah yang paling fundamental yang timbul dalam hukum. Filsafat hukum mengubah tata urutan Peraturan Perundang-undangan yang pernah berlaku di Indonesia, dimulai dari berlakunya tata urutan Peraturan Perundang-undangan yang didasari TAP XX/MPRS Tahun 1966, kemudian tata urutan Peraturan Perundang-undangan yang didasari TAP III/MPR/2000, sampai terakhir adalah tata urutan Peraturan Perundangundangan yang didasari Pasal 7 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 sebagai penggangti Undang-Undang No.10 Tahun 2004, pengubahan itu atas dasar pembaharuan yang didasari pada asas kemanfaatan dan asas keadilan, jadi pembaharuan hukum lewat filsafat hukum di Indonesia ada pada teori hukumnya hal ini telah sesuai dengan bunyi kalimat kunci.
Kata kunci : filsafat hukum dan pembentukan hukum
Cover : PDF
Isi : PDF
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Komentar Anda