Pengaturan Pemeriksaan Setempat (decentee) Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia
Maria Rosalina
Dosen Tetap Fakultas Hukum UISU
Abstract
Proof is one of the important and decisive stages in the trial process in civil procedural law because the result of this verification can be used by judges, who try cases in providing legal considerations to make decisions, so that the judges can make decisions based on real legal facts, and provide legal satisfaction to justice seekers. One of the proofs used by judges in the trial is the local examination (decentee). However, this local examination is not included in the evidence set by Article 1866 of the Civil Code and Article 164 HIR / Article 284 of the RBG, namely proof of letters, evidence of witnesses, allegations, confessions, and oaths. Based on this, it raises problems, namely how to regulate the local examination in the legislation in Indonesia, who can request a local examination, and what obstacles are encountered when the local examination is carried out.
Keywords: regulation, local examination, legislation
Abstrak
Pembuktian adalah merupakan salah satu tahapan yang penting dan menentukan pada proses persidangan dalam hukum acara perdata, karena hasil dari pembuktian ini dapat dipergunakan oleh hakim yang mengadili perkara dalam memberikan pertimbangan hukum untuk membuat putusan, sehingga hakim dapat menghasilkan putusan yang sesuai dengan fakta-fakta hukum yang nyata, dan memberikan kepuasan hukum kepada para pencari keadilan. Salah satu pembuktian yang dipakai oleh hakim dalam persidangan adalah pemeriksaan setempat(decentee). Akan tetapi pemeriksaan setempat (decentee) ini tidak termasuk di dalam alat bukti yang diatur oleh Pasal 1866 KUHPerdata dan Pasal 164 HIR / Pasal 284 RBG, yaitu bukti surat, bukti saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Berdasarkan hal tersebut menimbulkan permasalahan yaitu bagaimana pengaturan pemeriksaan setempat (decentee)dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, siapa saja yang dapat memintakan pemeriksaan setempat (decentee) tersebut, dan kendala apa saja yang dihadapi ketika pemeriksaan setempat (decentee) dilaksanakan.
Kata kunci: Pengaturan, pemeriksaan setempat, perundang-undangan.
Full Text : PDF
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Komentar Anda