Abdul Hakim Siregar
Staf Pengajar Kopertis Wilayah I Sumatera Utara
Dpk. FKIP Universitas Islam Sumatera Utara
NIP: 195512111984031002
ABSTRAK
Dalam khazanah karya-karya intlektual muslim, kajian tentang hukum muamalah yang didalamnya termasuk kajian tentang qiyafah, yang selalu berkembang dengan ulasan-ulasan yang kreatif, evaluatif dan berkesinambungan sejak priode awal hingga era millenium ini, maka akan muncul pandangan yang berbeda, karena bermacam-macam dimensi ataupun sisi pandang seperti dimensi normatif, historis, maupun lainnya.
Qiyafah merupakan istilah yang dipakai untuk perbuatan qa`if, sedangkan qa`if adalah orang yang mempunyai keahlian khusus dalam melihat, meng-hubungkan dan menentukan nasab seseorang dengan orang lainnya ber-dasarkan tanda-tanda dan kemiripan.
Menurut mazhab as-Syafii, jasa qa`if dalam menetapkan nasab seseorang dapat diterima sebagai ketetapan hukum.
Genetika adalah salah satu cabang ilmu biologi yang mengkaji tentang sifat keturunan yang diwariskan serta variasi yang mungkin timbul di dalamnya.
Praktek qiyafah maupun ilmu genetika adalah sama-sama bertujuan untuk meniliti sifat-sifat keturunan secara turun temurun(heriditas).
Penelitian nasab beradasrkan qiyafah terdapat relevansinya dengan ilmu genetika yang dikembangkan pada abad modern ini.
Kata Kunci : Qiyafah, Genetika
Full Text : PDF
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Komentar Anda