nav-left cat-right
cat-right

JURNAL HUKUM KAIDAH Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat, Voume :17, Nomor : 2, An. Maria Rosalina “Aspek Hukum Paralegal Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Terhadap Masyarakan Miskin dan Marginal dalam Mencari Keadilan”

JURNAL HUKUM KAIDAH
Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat
Voume :17, Nomor : 2

 

Aspek Hukum Paralegal Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Terhadap Masyarakan Miskin dan Marginal

dalam Mencari Keadilan

Maria Rosalina

Dosen Fakultas Hukum UISU

Abstrak

Indonesia adalah negara hukum atau recthsstaat bukan negara kekuasaan (machtsstaat). Untuk dapat membantu menyelesaikan persoalan hukum, maka orang tersebut berhak mendapatkan bantuan hukum, salah satunya adalah bantuan hukum dari paralegal.Paralegal adalah seorang yang bukan sarjana hukum tetapi mempunyai pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai hukum dan hak asasi manusia bertujuan untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu. Istilah paralegal didalam sistem tata hukum di Indonesia tertulis baru diakui dalam undang-undang tentang bantuan hukum nomor 11 tahun 2016 yaitu pada pasal 9 dan pasal 10.

Kata Kunci : Aspek Hukum, Paralegal, Bantuan Hukum

Full Text : PDF

Link Jurnal Digital UISU :
nav-left nav-left nav-left tijarah julisa Jurnal sosial ekonomi Nur edukasi Tausiah