Aspek Hukum Paralegal Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Terhadap Masyarakan Miskin dan Marginal
dalam Mencari Keadilan
Maria Rosalina
Dosen Fakultas Hukum UISU
Abstrak
Indonesia adalah negara hukum atau recthsstaat bukan negara kekuasaan (machtsstaat). Untuk dapat membantu menyelesaikan persoalan hukum, maka orang tersebut berhak mendapatkan bantuan hukum, salah satunya adalah bantuan hukum dari paralegal.Paralegal adalah seorang yang bukan sarjana hukum tetapi mempunyai pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai hukum dan hak asasi manusia bertujuan untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu. Istilah paralegal didalam sistem tata hukum di Indonesia tertulis baru diakui dalam undang-undang tentang bantuan hukum nomor 11 tahun 2016 yaitu pada pasal 9 dan pasal 10.
Kata Kunci : Aspek Hukum, Paralegal, Bantuan Hukum
Full Text : PDF
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Komentar Anda