nav-left cat-right
cat-right

JURNAL HUKUM KAIDAH Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat, Voume :18, Nomor : 1, An. Maria Rosalina “Pengaturan Pemeriksaan Setempat (decentee) Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia”

JURNAL HUKUM KAIDAH
Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat
 
Voume :18, Nomor : 1
ISSN Online : 2613-9340
ISSN Offline : 1412-1255

Pengaturan Pemeriksaan Setempat (decentee) Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia

Maria Rosalina

Dosen Tetap Fakultas Hukum UISU

Abstract

Proof is one of the important and decisive stages in the trial process in civil procedural law because the result of this verification can be used by judges, who try cases in providing legal considerations to make decisions, so that the judges can make decisions based on real legal facts, and provide legal satisfaction to justice seekers. One of the proofs used by judges in the trial is the local examination (decentee). However, this local examination is not included in the evidence set by Article 1866 of the Civil Code and Article 164 HIR / Article 284 of the RBG, namely proof of letters, evidence of witnesses, allegations, confessions, and oaths. Based on this, it raises problems, namely how to regulate the local examination in the legislation in Indonesia, who can request a local examination, and what obstacles are encountered when the local examination is carried out.

Keywords: regulation, local examination, legislation

Abstrak

Pembuktian adalah merupakan salah satu tahapan yang penting dan menentukan pada proses persidangan dalam hukum acara perdata, karena hasil dari pembuktian ini dapat dipergunakan oleh hakim yang mengadili perkara dalam memberikan pertimbangan hukum untuk membuat putusan, sehingga hakim dapat  menghasilkan putusan yang sesuai dengan fakta-fakta hukum yang nyata, dan memberikan kepuasan hukum kepada para pencari keadilan. Salah  satu pembuktian yang dipakai oleh hakim dalam persidangan adalah pemeriksaan  setempat(decentee). Akan tetapi pemeriksaan setempat  (decentee) ini tidak termasuk di dalam alat bukti yang diatur oleh Pasal 1866 KUHPerdata dan Pasal 164 HIR / Pasal 284 RBG, yaitu bukti surat, bukti saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Berdasarkan hal tersebut menimbulkan permasalahan yaitu bagaimana pengaturan pemeriksaan setempat (decentee)dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, siapa saja yang dapat memintakan pemeriksaan setempat (decentee) tersebut, dan kendala apa saja yang dihadapi ketika pemeriksaan setempat (decentee) dilaksanakan.

Kata kunci: Pengaturan, pemeriksaan setempat, perundang-undangan.

Full Text : PDF

Link Jurnal Digital UISU :
nav-leftnav-leftnav-lefttijarahjulisaJurnal sosial ekonomiNur edukasiTausiah